Ketentuan & Syarat Transaksi

PRODUK KOINEMAS


KOINEMAS

  • KoinEmas berbentuk koin seberat 0.1 gram
  • KoinEmas dikemas dalam sebuah Kartu Chip dengan QRCode tersegel
  • Setiap Koin di registrasi dengan data pemilik yang diupdate apabila berpindah kepemilikan
  • Setiap Koin memiliki identitas fisik yang unique
  • Pembeli adalah siapa saja (umum) selama mengikuti ketentuan
  • KoinEmas adalah produk emas murni dengan kadar 99.99% (24 karat) yang spesial dan berteknologi yang diperjual belikan secara khusus pada jaringan dan cara syariah

CARA PEMBELIAN

  • Transaksi hanya bisa dilakukan melalui Chanel dan Agen resmi KoinEmas
  • Jika pembeli menghubungi CS untuk pemesanan (waad) dan pilihan Chanel/Agen
  • Pembeli meng/di hubungi Agen/Chanel untuk melakukan Akad (transaksi)
  • Pembeli wajib membawa salah satu Identitas Diri asli
  • Ketentuan Harga website adalah rujukan penjualan melalui Agen, khusus Chanel dapat memberikan discount atau promosi tersendiri
  • Transaksi dilakukan dalam 1 (satu) majelis Tunai Uang dan KoinEmas sesuai Syariat bebas RIBA Nasiah
  • Tidak menerima transaksi via transfer/mobile banking atau pembayaran tunda sebagai bentuk menghindari riba nasiah
  • Chanel/Agen akan melakukan registrasi data pembeli pada chip KoinEmas
  • Check kembali chip identitas, jika sesuai maka sah menjadi milik dan bisa dibawa untuk disimpan

JARINGAN

  • Chanel Adalah jaringan LKSI yang menjadi mitra resmi Koin Emas, mempunyai hak menjual, buy back dan sekaligus distribusi koin emas
  • Agen Adalah jaringan Al Wakalah yang menjadi mitra resmi Koin Emas dan tersebar di beberapa kota

  • Channel & Agen memiliki pengetahuan syariah yang benar dan bersedia di perbaiki (dilaporkan) apabila terjadi pelanggaran

    Channel & Agen dapat membuat akad Waad (janji beli) kepada konsumen akhir yang sifatnya tidak mengikat

SHIELD PERLINDUNGAN

  • SHIELD KoinEmas adalah mekanisme dimana anda melakukan penguncian barang tidak bisa di transaksikan (jual, update, atau tukar)
  • Dilakukan oleh Chanel/Agen, harus menghubungi dahulu untuk kepastian
  • Wajib membawa Identitas diri 2 jenis yang asli dan KoinEmas Fisik, jika blokir yang disebabkan emas hilang cukup diganti dengan pernyataan dan bukti kepemilikan

KETENTUAN BUYBACK

  • BuyBack bisa dilakukan oleh Chanel atau Agen resmi KoinEmas
  • Wajib membawa fisik KoinEmas dan Identitas diri (yang sama dengan identitas pemilik KoinEmas, jika emas milik orang lain harus ada surat pernyataan dan bukti sah pengalihan hak (wakil menjual) atau transaksi pemindahan kepemilikan
  • BuyBack melalui Agen dilakukan dengan cara serah terima emas dan transfer pembayaran sebelum kedua pihak berpisah
  • Harga buyback adalah harga jual terbaru saat transaksi dengan tambahan beban biaya administrasi

TUKAR EMAS ANTAM

  • KoinEmas tidak/bukan bagian dan (kerjasama) bisnis secara khusus dengan PT Antam, Tbk UBP Logam Mulia, transaksi terbatas pada penyediaan Emas Antam untuk kebutuhan tukar dan transaksi lainnya
  • Setiap KoinEmas dapat ditukar dengan Emas Antam stok internal kami dengan gramasi sama (1 gram) tanpa ada pertambahan apapun, ini bentuk komitemen bebas riba fadhl
  • Penukaran hanya bisa dilakukan oleh Channel/Agen resmi Koin Emas
  • Wajib membawa fisik KoinEmas dan Identitas diri (yang sama dengan identitas pemilik KoinEmas